Jakarta. Pelaku usaha pusat perbelanjaan mulai khawatir menghadapi tahun 2025. Pasalnya, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% membayangi bisnis mereka, terutama tenant yang menjual produk mewah. Penurunan daya beli dikhawatirkan dampak ke mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alphonzus Widjaja bilang daya beli masyarakat hingga kuartal IV 2024 yang masih belum sepenuhnya pulih dan penambahan PPN di tengah situasi tersebut akan memberikan tekanan lebih lanjut pada sektor ritel.
Meskipun pemerintah berencana memberikan insentif pada kuartal I-2025, Alphonzus menilai waktu tersebut terlalu singkat untuk mengatasi dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.
“Banyak hari besar yang terjadi pada kuartal pertama, seperti Tahun Baru, Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri. Yang harus diantisipasi adalah setelah Idul Fitri,” ujar Alphonzus saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia memperkirakan bahwa Indonesia akan memasuki periode “low season” panjang setelah Idul Fitri, mengingat tren konsumsi yang menurun setelah perayaan besar tersebut.. Tahun ini low season-nya dalam, tahun depan low season-nya bisa sangat panjang. Jangan sampai itu menjadi lebih buruk,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum 1 Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Fetty Kwartati menambahkan, ia banyak menerima keluhan-keluhan mitra UMKM yang khawatir kenaikan PPN akan menyasar penjualan produknya. “Gimana nanti, kalau UMKM juga misalnya kena PPN nya naik? Itu sudah banyak di sampaikan,” kata Fetty.
Dalam hitung-hitungan Fetty, kenaikan PPN 12% akan berpengaruh besar bagi mereka, mengingat daya beli di kuartal IV ini kan penjualan kita masih berjuang,” pungkasnya.
Untuk itu, Haryanto Prantara, Sekretaris Jenderal Hippindo meminta pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, dengan merelaksasi pajak dan memperbaiki penegakan hukum. Bahkan Haryanto menyarankan pemerintah untuk menurunkan tarif PPN dan PBB sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Sumber : Harian Kontan Senin 23 Desember 2024 hal 12
Leave a Reply