Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan, tidak ada penundaan penerapan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan opsen pajak daerah tetap berlaku mulai 5 Januari 2025. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada KONTAN, Jumat (17/1).
Deni bilang, kebijakan yang diambil oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) bukan menunda opsen pajak, melainkan memberikan insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan PKB, BBNKB, dan opsen. Ini juga sejalan dengan perintah UU HKPD: implementasi opsen pajak tak menambah beban maksimal wajib pajak.
“Adapun sampai dengan saat ini (16 Januari 2025), telah terdapat 26 provinsi yang menetapkan pergub (peraturan gubernur) atau kepgub (keputusan gubernur) terkait pemberian insentif fiskal tersebut,” ujar Deni.
Sumber : Harian Kontan Selasa 14 Januari 2025 hal 2
Leave a Reply