Mudah Daftar NPWP Secara Online Melalui Coretax

Tahukah Anda, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini mempermudah masyarakat untuk mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja.

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP melalui Coretax.

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP di Coretax

Akses Situs Coretax, Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Mulai Pendaftaran: Klik pada opsi “Daftar di sini” yang terletak di halaman utama.

Pilih Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori yang sesuai dengan status Anda, seperti “Perorangan”, “Instansi Pemerintah”, “Badan”, atau “Pemungut PPN PMSE Luar Negeri”.

Verifikasi NIK: Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, Kemudian, pilih opsi “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK Anda sebagai NPWP.

Isi Data Identitas: Lengkapi data identitas wajib pajak yang diminta dengan informasi yang akurat.

Verifikasi Data: Klik “Verifikasi”. Anda akan menerima kode OTP (One Time Password) ke nomor ponsel yang didaftarkan, Masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses verifikasi.

Tambahkan Pihak Terkait (Opsional): Jika ada, tambahkan informasi mengenai pihak terkait pada kolom yang disediakan dan tekan “Berikutnya”.

Masukkan Data Ekonomi: Isi informasi mengenai pembukuan dan sumber penghasilan Anda.

Detail Alamat: Lengkapi detail alamat tempat tinggal Anda.

Verifikasi Identitas: Unggah foto diri untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.

Konfirmasi Data: Periksa kembali semua data yang telah diisi. Pastikan semuanya benar, Konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak yang tersedia.

Kirim Pengajuan: Tekan tombol “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah mengirimkan pengajuan, wajib pajak disarankan untuk memeriksa secara berkala email anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP. Proses ini dapat memakan waktu, tergantung pada verifikasi data oleh DJP.

Pendaftaran NPWP melalui Coretax memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar NPWP secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Pastikan untuk selalu menggunakan data yang akurat dan mengikuti prosedur dengan seksama agar proses pendaftaran berjalan lancar. Selamat mencoba detikers!

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only