Layanan Coretax System Masih Menuai Sorotan

Meski dinilai mulai ada perbasikan, wajib pajak masih mengeluhkan layanan Coretax System

Sejak meluncur pada awal tahun ini, sistem Coretax DJP senilai Rp 1,2 triliun yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaporan pajak elektronik terus mendapat sorotan.

Alih-alih mempermudah, banyak wajib pajak mengeluhkan berbagai masalah teknis yang mereka hadapi dalam mengakses layanan itu. Hingga kemarin atau 19 hari sejak Coretax DJP meluncur, media sosial X (sebelumnya Twitter) masih ramai dengan keluhan terkait sistem ini.

Seorang pengguna, @a**g, mengungkapkan bahwa status faktur pajaknya tidak berubah meski sudah mencoba menyegarkan halaman berulang kali. “@kring_pajak, bagaimana supaya faktur di Coretax berubah, sudah di-refresh dan ditunggu lama, enggak berubah juga,” tulis dia.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, permasalahan serupa juga dilaporkan banyak pengguna lainnya, yang mengaku tidak dapat menyelesaikan proses pembuatan faktur. Bukan hanya itu, seorang pengguna lain mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan pesan error saat mencoba menginput retur pajak. Pesan tersebut menyebutkan bahwa hanya faktur pajak dengan status tertentu yang dapat diproses. “Faktur Pajak Masukan Desember sudah saya kreditkan di e-faktur, tapi waktu mau input nomor faktur di Coretax enggak bisa,” tulis pengguna X dengan akun @D*07.

Pemerintah dinilai terburuburu merilis layanan Coretax System.

Pengguna bernama akun @ p**in juga mengeluhkan bahwa masalah di Coretax menyebabkan keterlambatan operasional di bulan Januari.

Meski demikian, ada beberapa pengguna yang memberikan apresiasi kepada Ditjen. Akun @i**07 mencatat bahwa Coretax menunjukkan beberapa perbaikan. “Coretax sudah mulai bagus, cuma untuk upload/approve faktur secara massal masih belum bisa. Harus satu-satu, dan itu memakan waktu lama,” kata dia.

Ditjen Pajak sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji terus memperbaiki layanan Coretax System.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah terlalu terburu-buru meluncurkan Coretax meski sistemnya belum siap sepenuhnya. “Tidak ada tes secara proper yang dilakukan oleh konsultan, baik quality assessment maupun programmernya,” ujar dia, Minggu (19/1).

Huda menambahkan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab lebih dari sekadar pernyataan maaf. Ia bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Meskipun masyarakat dipastikan tidak didenda, namun secara kerugian negara ada dampaknya ketika aplikasi yang sudah dibangun dengan menelan anggaran negara Rp 1,2 triliun itu tidak dapat dimaksimalkan oleh masyarakat. Huda juga menilai perlunya evaluasi terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengakui bahwa penerapan sistem Coretax yang sebelumnya sempat terkendala kini menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Ketua Departemen Penelitan dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta mengatakan, Otoritas Pajak telah mendengarkan keluhan para wajib pajak dan berusaha untuk melakukan perbaikan. “Dibandingkan awal-awal penerapannya sekarang ini sudah jauh lebih baik,” ujar Pino, Minggu (19/1).

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta wajib pajak memberikan waktu tiga hingga empat bulan agar sistem Coretax dapat berjalan optimal. “Jangan cepat-cepat kritik. Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini (Coretax) bisa berjalan,” ujar Luhut, belum lama ini.

Sumber : Harian Kontan Senin 20 Januari 2025 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only