Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).
Untuk mendapatkan insentif tersebut, kendaraan listrik yang dibeli harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan. Jika kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu memiliki nilai TKD paling rendah 40%, maka PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
Jika KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40%, maka PPN DTP 5% dari harga jual atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria.
“PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (1) dan (2).
Kemudian PPnBM yang ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat plug in hybrid electric vehicle yang selanjutnya disebut plug in hybrid (LCEV).
“PPnBM yang ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% dari harga jual,” jelas Pasal 15.
Sumber : detik.com
Leave a Reply