Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Mencapai 13,46 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 terus mengalami peningkatan. Di saat sama, DJP mengaku terus memperbaiki sistem Coretax untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Per 24 April 2025, DJP mencatat sebanyak 13,46 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Dari total tersebut, 12,89 juta adalah wajib pajak orang pribadi, semenyara 569.000 lainnya adalah wajib pajak badan.

“Direktorat Jenderal Pajak terus memperbaiki dan me mastikan kelancaran pada sistem Coretax DJP, Ini dilaku kan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak agar dapat lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajaknya,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP,.

Dalam upaya meningkatkan sistem perpajakan, DJP juga aktif memberikan informasi terkini terkait penerapan sistem Coretax. “Sampai saat ini DJP juga masih terus menyampaikan pembaruan implementasi Coretax DJP, terakhir disampaikan melalui KT-12/2025 tanggal 23 April 2025,” tambah Dwi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only