Timbangan Matang Kebijakan Pajak Pro Konglomerat

Wacana tax amnesty mencederai wajib pajak dan family office belum tentu tarik investor

Rumor penggantian Direktur Jendral pajak menguat. Dirjen pajak baru diminta tidak memuluskan kebijakan yang pro konglomerat seperti pengampunan pajak alias tax amnesty dan pembentukan family office.

Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui RUU pengampunan pajak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025, setelah pemerintah dua kali melaksanakan program ini. Adapunn TUU tersebut diinisiasi olek komisi XI DPR.

Sementara pembentukan family office telah direstui pemerintahan Joko Widodo menjelang akhir jabatannya. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pihaknya telah bergerak sejak enam bulan lalu untuk mempersiapkan family office di Indonesia. Bahkan luhut bilang, family office akan terbentuk pada tahun ini.

Namun, pengamat pajak center for indonesia (CITA) Fajry Akbar menegaskan, siapapun yang akan mendudukin jabatan Dirjen Pajak harus menolak dua wacana tersebut. Sebab kedua kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dalam sistem perpajakan.

“Keduanya merupakan opsi kebijakan pajak yang tidak berkeadilan, mementikan kelompok kaya dan super kaya. Keduanya juga akan menggerus kepatuhan wajib pajak.”kata Fajry, kemarin.

Tax Amnesty akan mencederai wajib pajak yang selama ini telah patuh

Tidak hanya itu, Fajry menegaskan kedua kebijakan tersebut justru berdampak negatif terhadap penerimaan negara. “Saya sendiri ragu kalau ada dampak positif dari tax amnesty bagi penerimaan negara,”imbuhnya.

Sebelumnya Director of Fiscal Research and Advis Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan enam poin sebelum menggelar tax amnesty lagi.

Pertama, setoran pajak tax amnesty yang dilakukan berulang dalam jangka waktu berdekatan hasilnya tidak akan sebesar penerimaan periode sebelumnya. Kedua, basis pajak dalam beberapa tahun terakhir justru tumbuh dua digit tanpa melalui program tax amnesty.

Minat Investor

Ketiga, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang berpotensi mengikis kepatuhan sukarela kepatuhan secara sukarela. Bahkan penyelenggaraan tax amnesty justru memberikan sinyal ke wajib pajak, otoritas cenderung lemah dan tidak mampu melakukan penegakan hukum.

Keempat, tax amnesty bukanlah faktur yang menentukan keputusan pelaku usaha dalam menempatkan modal, melainkan sistem pajak dan faktor non pajak.

Kelima, tax amnesty bisa mengurangi ketimpangan ekonomi dan memastikan beban pajak terdistribusi secara merata. Keenam, tax amnesty bisa jadi penanda mulainya implementasi coretax administration system, pendirian lembaga baru, penetapan pungutan baru dan lain lain.

Ketua departemen penelitian dan pengkajian kebijakan fiskal konsultan pajak Indonesia Pino Siddharta sepakat kebijakan tax amnesty bisa jadi salah satu alternatif, mengingat penerimaan pajak saat ini tengah mengalami tekanan. Namun tax amnesty, akan mencederai wajib pajak yang sudah patuh.

Pino juga wanti wanti pemerintah memepertimbangkan kembali rencana pendirian family office karena dianggap mengusik rasa keadilan bagi wajib pajak.

“Family office juga belum tentu mengundang minat investor asing,”kata Pino.

Sumber : Harian Kontan Selasa 21 Mei 2025 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only