Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Jawa Timur, resmi menahan dua tersangka berinisial YI dan S atas dugaan tindak pidana perpajakan. Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.03 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (22/5), setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil Ditjen Pajak Jatim III) menyerahkan keduanya serta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
YI dan S diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari hingga Juli, serta November dan Desember tahun 2020.
Kedua tersangka diketahui telah melakukan penebusan pita cukai namun tidak menyetorkan PPN atas penebusan tersebut sebagaimana mestinya.
“Perbuatan tersebur diduga dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Pare atau di tempat lain di wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur III pada kurun waktu tahun 2020,” ungkap Danny, penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak Jatim III dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Sumber : Harian Kontan Jumat 30 Mei 2025 hal 2
Leave a Reply