Asosiasi E-commerce: Jutaan Penjual Bisa Terdampak Aturan Pajak Baru

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta agar aturan pajak e-commerce diterapkan secara berhati-hati dan bertahap. Pernyataan ini muncul usai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tengah difinalisasi.

“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital,” kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 29 Juni 2025. Oleh karena itu, kata Budi, penting untuk memastikan kesiapan para pelaku UMKM serta kesiapan infrastruktur platform maupun pemerintah.

Budi juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang luas kepada dan komprehensif kepada masyarakat. Dia pun menyebut wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada beberapa marketplace. Namun, asosiasi masih belum bisa berkomentar lebih jauh soal teknis implementasi kebijakan ini lantaran aturannya belum diterbitkan.

idEA juga menyatakan akan patuh dan siap menjalankan kebijakan pemerintah. “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif, agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” ucap Budi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Pajak Rosmauli mengatakan aturan ini bukan pengenaan pajak baru, tapi peralihan mekanisme pemungutan. “Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah,” ucap Rosmauli lewat keterangan resmi, Kamis, 26 Juni 2025. UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rosmauli, aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi serta memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha. “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy,” ucapnya.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only