REI Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPN DTP 100%

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah membuat banyak kebijakan dahsyat di sektor perumahan dan memacu percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat. Keberpihakan itu sekaligus menunjukkan komitmen kepala negara terhadap Program 3 Juta Rumah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto menyebutkan ada beberapa kebijakan di sektor perumahan yang telah dikeluarkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Kedua, kenaikan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

Ketiga, bergulirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun yang sedang dirumuskan aturannya. Keempat, dilanjutkannya Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

“Yang terbaru, kemarin kita mendapatkan informasi bahwa PPN DTP sebesar 100% diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir Desember 2025, dari yang seharusnya tinggal 50% terhitung mulai Juli 2025. Kebijakan ini sungguh membantu sekali, karena akan mengurangi beban biaya masyarakat yang ingin membeli hunian,” ujar Joko Suranto di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, perpanjangan PPN DTP sudah lama ditunggu-tunggu pengembang sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan penjualan hunian baik rumah tapak maupun apartemen, serta mendorong masyarakat untuk membeli rumah karena pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak.

REI juga telah bersurat langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sekaligus meminta dukungan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pemerintah.

Asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Tanah Air ini meyakini bahwa keputusan memperpanjang PPN DTP sebesar 100% sampai akhir tahun ini menjadi cara yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, karena sektor properti merupakan industri hulu dari 108 industri manufaktur ikutannya.

“Terimakasih kepada Pak Presiden Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan dan Menteri PKP yang terus mendukung sektor perumahan. Harapan kami, kebijakan-kebijakan ini semua akan membawa kebaikan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar CEO Buana Kassiti Group tersebut.

Lebih lanjut, REI mendorong Kementerian PKP dapat terus memberikan dukungan dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan industri perumahan nasional. Sebagai asosiasi pengembang yang berpengalaman sejak 1972, REI siap memberi bantuan kepada Kementerian PKP agar Program 3 Juta Rumah berjalan sukses.

Disepakati Pemerintah

Seperti diketahui, pemerintah sepakat untuk memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100% hingga akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi sektor properti di tengah penurunan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan perpanjangan PPN DTP sebesar 100% merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi di semester II-2025.

“Mengenai fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya di semester dua hanya 50%, tadi disepakati tetap 100%,” ujarnya usai Rakor Terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7).

Airlangga mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait keberlanjutan insentif pajak tersebut. Namun dia menekankan bahwa pemerintah segera membahas lebih detail aturan perpanjangan dan teknis detailnya.

Program PPN DTP tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. Insentif ini merupakan keberlanjutan dari kebijakan serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Penerapan PPN DTP tahun 2025 awalnya dibagi dalam dua periode. Yakni periode 1 Januari – 30 Juni 2025 PPN DTP diberikan sebesar 100%, sementara periode 1 Juli – 31 Desember 2025 PPN DTP diberikan sebesar 50%.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only