Airlangga Pastikan Diskon PPN DPT 100% Diperpanjang Sampai Akhir 2025

Pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah pada semester II-2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir tahun ini.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II-2025 itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/7).

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesat 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only