Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak

Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang menetapkan tarif PPh sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian emas.

Pelaku bisnis bullion bank, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), berpandangan kebijakan terbaru ini tidak akan mengurangi minat masyarakat berinvestasi emas. Minat masyarakat terhadap emas batangan tetap tinggi.

Head of Bullion Business Division Pegadaian Kadek Eva Saputra menegaskan, kebijakan pajak ini bukan beban baru bagi investor. “Yang berubah hanya meka nisme pemungutan. Dulu PPh dipungut 1,5%, sekarang justru turun menjadi 0,25%,” ujarnya, Kamis (31/7).

Selain itu, Kadek menjelaskan, penjualan emas batangan dengan kadar 99,99%, seperti yang digunakan dalam layanan bullion bank, kepada konsumer akhir dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 22. Ini sesuai PMK 48 Tahun 2023.

Kadek menyayangkan masih adanya kesalahpahaman terkait aturan ini. Padahal saat ini justru merupakan momentum untuk meningkatkan literasi dan kepemilikan emas di masyarakat.

Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Bob Tyasika Ananta menyampaikan, pihaknya akan senantiasa tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan. “BSI selalu berkomitmen untuk mendukung setiap upaya yang dilakukan otoritas dan regulator dalam memperkuat dan mendorong kemajuan sektor keuangan nasional,” kata dia.

Meski ke depan transaksi pembelian emas batangan bakal dikenai PPh 0,25%, Bob menyakini antusiasme masyarakat terhadap produk emas masih amat tinggi. Alasannya, selama ini emas merupakan instrumen investasi safe heaven.

Bob membeberkan, bisnis emas BSI di awal tahun ini tumbuh sangat pesat. Per Mei 2025, total transaksi cicil dan gadai emas BSI mencapai Rp 16,43 triliun, melesat 92,52% secara tahunan.

Jika dirinci, kinerja cicil emas menembus Rp 8,89 triliun atau naik 175,13% secara tahunan dan gadai emas mencapai Rp 7,54 triliun atau naik 42,18% secara tahunan. Sedangkan transaksi BSI Emas melalui BYOND by BSI men capai Rp 1,11 triliun tumbuh 21,55% secara tahunan. Adapun Pegadaian mencatat pendapatan dari bisnis emas sepanjang paruh pertama tahun ini sangat apik. Penjualan emasnya mencapai Rp 27,2 triliun, melonjak dari Rp 6,3 triliun pada periode yang sama di 2024.

Hingga saat ini, baru BSI dan Pegadaian yang sudah mendapatkan status sebagai bank bullion. Sementara Bank CIMB Niaga Syariah masih mengkaji potensi untuk menjajal status tersebut.

Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara menyampaikan, pihaknya masih menjajaki rencana untuk masuk ke bisnis bullion bank. “Saat ini CIMB Niaga Syariah masih terus berkoordinasi dengan bank induk terkait usaha kegiatan bullion ini,” kata Pandji.

Dia menambahkan, pembiayaan emas di CIMB Niaga Syariah tumbuh positif pada semester 1-2025. Pandji menargetkan nilainya bisa menembus Rp 1 triliun hingga akhir tahun.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 1 Agustus 2025, Hal 9

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only