Pemerintah menghapus seluruh ketentuan besaran tertentu sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto yang diatur dalam PMK 11/2025.
Penghapusan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK 53/2025. Beleid tersebut merevisi PMK 11/2025. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam PMK 50/2025.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto,” bunyi Pasal 53/2025, dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Ketentuan mengenai besaran tertentu sebagai DPP PPN atas transaksi kripto sebelumnya diatur dalam PMK 11/2025. PMK 11/2025 merupakan PMK omnibus yang merevisi tarif PPN besaran tertentu yang tersebar dalam banyak PMK, termasuk PMK 81/2024.
Melalui PMK 53/2025, Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 dihapus. Pasal tersebut mengatur besaran tertentu yang menjadi DPP PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Berdasarkan Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui PPMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto dihitung dengan rumus [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.
Sementara itu, PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui PPMSE yang bukan pedagang fisik aset kripto, dihitung dengan rumus [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.
PMK 53/2025 juga menghapus Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025. Pasal tersebut mengatur besaran tertentu yang menjadi DPP PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool)oleh penambang aset kripto.
Berdasarkan Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto, dihitung dengan rumus [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Nah, PMK 53/2025 menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025. PMK 53/2025 diundangkan pada 28 Juli 2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Adanya perubahan tersebut membuat PMK 11/2025 s.t.d.d PMK 53/2025 kini terdiri atas 5 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM (Tidak ada perubahan)
- Pasal 1
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 11/2025.
- Pasal 2
Mengatur ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 11/2025. Pada dasarnya, PMK 11/2025 mengatur 2 hal: (i) DPP nilai lain selain yang diatur dalam PMK 131/2024; dan (ii) DPP berupa besaran tertentu.
BAB II NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK (Tidak ada perubahan)
- Pasal 3
Pasal ini memerinci 8 PMK terkait dengan DPP nilai lain yang direvisi.
- Pasal 4
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 75/2010 s.t.d.d PMK 121/2015 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 5
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 102/2011 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 6
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 6/2021 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 7
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 173/2021 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 8
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 9
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 63/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 10
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 66/2022 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 11
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 79/2024 yang direvisi beserta formula DPP nilai lain yang baru.
- Pasal 12
Pasal ini menyebut adanya contoh penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dalam lampiran PMK 11/2025.
BAB III BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Ada Perubahan)
- Pasal 13
Pasal ini memerinci 7 PMK terkait dengan DPP nilai lain yang direvisi.
- Pasal 14
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
- Pasal 15
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 62/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
- Pasal 16
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 65/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
- Pasal 17
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 71/2022 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
- Pasal 18
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 41/2023 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
- Pasal 19
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 48/2023 yang direvisi beserta formula besaran tertentu yang baru.
· Pasal 20 (Perubahan)
Pasal ini memerinci ketentuan dalam PMK 81/2024 yang direvisi melalui PMK 11/2025 beserta formula besaran tertentu yang baru. Terbitnya PMK 53/2025 membuat adanya pasal dalam PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 yang dihapus, yaitu:
- Pasal 313 PMK 81/2024 mengatur besaran tertentu atas PPN terkait dengan jasa agen asuransi
- Pasal 324 PMK 81/2024 mengatur besaran tertentu atas PPN terkait dengan kegiatan membangun sendiri
- Pasal 343 PMK 81/2024 dihapus
- Pasal 354 PMK 81/2024 dihapus
- Pasal 21
Pasal ini menyebut adanya contoh penghitungan PPN dengan besaran tertentu dalam lampiran PMK 11/2025
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Tidak ada perubahan)
- Pasal 22
Pasal ini mengatur peralihan ketentuan penghitungan PPN atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu pasca berlakunya PMK 11/2025. Pasal ini juga menyebut bahwa PMK 1/2025 juga untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025.
BAB V KETENTUAN PENUTUP (Tidak ada perubahan)
- Pasal 23
Pasal ini mengatur PMK 11/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.
Dengan demikian, PMK 53/2025 hanya mengubah Pasal 20 PMK 11/2025. Adapun Pasal 20 tersebut merevisi besaran tertentu yang diatur dalam PMK 81/2024. Perubahan yang terjadi adalah dihapusnya pasal terkait besaran tertentu terkait dengan transaksi aset kripto.
Untuk melihat PMK 53/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply