3 PMK Soal Pajak Kripto Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah resmi memberlakukan 3 peraturan pajak baru soal aset kripto mulai hari ini, 1 Agustus 2025.

Ketiga peraturan tersebut meliputi PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketiga peraturan ini diterbitkan seiring dengan perubahan status aset kripto dari yang awalnya komoditas menjadi aset keuangan digital.

“Sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup penetapan status aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga, serta pemberian definisi baru atas aset kripto, pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto (bursa).

Selain itu, pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto.

Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak lagi dikenakan PPN. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.

Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri.

Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.

Berikut ini adalah skema pajak terbaru untuk aset kripto:

Rosmauli menegaskan ketentuan pajak atas aset kripto tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” Rosmauli.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only