Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
“Kami menyambut baik telah terbitnya aturan tersebut yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan terhadap aset kripto,” ungkap Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK dalam RDK Bulanan Juli, Senin (4/8/2025).
Hasan memaparkan bahwa PMK 50/2025 tersebut merupakan langkah positif dalam memperjelas status aset kripto yang mengklasifikasikan kripto dapat setara dengan surat berharga sebagai instrumen keuangan. Dengan status tersebut, kripto dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, PMK 50 tahun 2025 turut mengatur mengenai pajak bagi platform jual beli (exchange) kripto. Platform berizin domestik dikenakan tarif PPh lebih rendah daripada platform asing yang lebih tinggi mencapai 5 jali lipat.
Sejak berlaku 1 Agustus 2025, Pajak Penghasilan (PPh) final naik dari 0,1–0,2% menjadi 0,21% untuk perdagangan kripto domestik. Sementara itu, transaksi yang melibatkan platform asing akan dikenakan tarif 1%.
“Kita semua harus memastikan terciptanya level playing field yang sehat bagi industri kripto nasional agar bisa bersaing dengan ekosistem sejenis di regional maupun global,” kata Hasan.
Hasan menambahkan, sebagai bentuk dukungan untuk keberlangsungan usaha dan pengembangan kripto, OJK telah menetapkan pungutan insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD. OJK membebaskan pungutan selama 5 tahun pertama yang dimulai tahun 2025 ini.
Ia menuturkan, industri kripto akan terus mendapatkan dukungan dari sisi regulasi maupun insentif. Lahirnya PMK 50/2025 ini diharapkan mampu mendorong industri kripto yang sehat, kompetitif, dan tumbuh berkelanjutan.
Adapun hingga Juni 2025, investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.
Pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni daripada Rp 49,57 triliun pada bulan Mei 2025. Selama Januari-Juni 2025, nilai transaksi kripto mencapai Rp 224,11 triliun.
Sumber : Investor.id
Leave a Reply