Pengenaan PPh Pasal 22 final atas aset kripto yang dijual melalui sarana milik penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri dikenai tarif yang lebih tinggi dalam rangka memperkuat industri aset kripto dalam negeri.
Sesuai dengan PMK 50/2025, penjualan aset kripto melalui PPMSE luar negeri akan dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%. Bila penjualan dilakukan melalui PPMSE dalam negeri maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,21%.
“Itu merupakan hasil pembahasan kami dengan stakeholders termasuk OJK. Kenapa kita kenakan tarif yang lebih tinggi ini? justru agar industri kripto dalam negeri berkembang,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Perbedaan tarif yang tergolong signifikan dimaksud diharapkan mendorong penjual untuk melakukan penjualan aset kripto melalui bursa atau PPMSE yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam negeri.
Sebagai informasi, perlakuan PPh atas penjualan aset kripto diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 yang dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 2025. PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE.
PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, termasuk pedagang aset keuangan digital.
Sementara itu, pedagang aset keuangan digital adalah badan usaha yang melakukan perdagangan aset kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi penjual aset kripto dan/atau pembeli aset kripto, yang telah memperoleh izin dari OJK atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Penunjukan PPMSE luar negeri sebagai pemungut pajak dilaksanakan jika PPMSE dimaksud sudah memenuhi kriteria tertentu atau memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut. (rig)
Sumber : News.ddtc.co.id
Leave a Reply