Ditjen Pajak (DJP) menegaskan masyarakat selaku konsumen akhir tidak dipungut pajak PPh Pasal 22 ketika membeli emas batangan maupun perhiasan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan konsumen akhir mendapatkan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
“Ada pengecualian, kalau konsumen akhir enggak kena [pajak]. Ini ada di PMK 48/2023,” ujarnya, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Untuk diketahui, Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 52/2025 mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir.
Yoga mencontohkan pabrikan, pedagang, dan bank bulion selaku penjual emas biasanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Namun, masyarakat selaku konsumen akhir yang membeli emas dari tidak dipungut PPh alias dikecualikan.
“Ada pengecualiannya, yaitu konsumen akhir tidak dipungut. Contoh, seperti PT Antam jual emas ke konsumen akhir ibu rumah tangga,” katanya.
Tidak hanya pembelian, pemerintah melalui PMK 51/2025 juga mengatur kebijakan penjualan emas batangan dari konsumen akhir kepada bank bulion. Berdasarkan beleid itu, konsumen akhir yang menjual emas batangan kepada bank bulion dikecualikan dari pemungutan PPh.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menerangkan penjualan emas batangan dari konsumen akhir kepada bank bulion dikecualikan dari pemungutan PPh asalkan transaksinya tidak melebihi Rp10 juta.
“Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka LJK bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian,” ujarnya.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply