Ada Pemutihan Denda, WP Diimbau Bayar PBB-P2 Maksimal 30 September

Pemkot Pematangsiantar, Sumatra Utara, memberikan keringanan berupa penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar Arri Suaswandhy mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini berlaku hingga 30 September 2025.

“Masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemkot Pematangsiantar dapat memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2025,” ujarnya, dikutip pada Selasa (5/8/2025).

Arri menyampaikan program pemutihan denda ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-154 Kota Pematangsiantar dan HUT ke-80 RI. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pemenuhan target penerimaan pajak dan penggalian potensi piutang PBB-P2.

Selain itu, pemutihan denda PBB-P2 juga bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar 15/2024.

Sejalan dengan itu, Arri mengingatkan agar semua warga segera membayar PBB-P2, sebelum program berakhir. Wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan pembayaran di loket pembayaran pajak daerah di kantor BPKPD Pematangsiantar.

Dia mengingatkan pembayaran pajak daerah merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Uang pajak yang disetorkan ke kas daerah tersebut akan digunakan untuk melakukan pembangunan Kota Pematangsiantar.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu,” tutup Arri dilansir kliktodaynews.com.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only