Lebih Mudah Intip Data Wajib Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal semakin mudah memantau data-data wajib pajak. Pasalnya, otoritas tengah menggabungkan sejumlah sistem dan teknologi baru terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk penguatan digital penduduk lewat pengembangan Digital ID.

Dengan Digital ID, Ditjen Pajak berharap bisa memperoleh informasi wajib pajak yang lebih kaya dan terintegrasi. “Jadi semakin bisa mengandung informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Bimo, belum lama ini.

Selain itu, Ditjen Pajak juga berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) melalui sistem Payment ID milik BI, yang mulai bisa digunakan pada 17 Agustus mendatang. Rencananya, Payment ID akan menjadi nomor identifikasi tunggal dalam setiap transaksi digital, yang secara otomatis menghubungkan pembayaran dengan identitas pengguna.

“Arahnya nanti semua ke sana, dalam kerangka besar digital government, jadi egovernment. Referensinya, peraturan presiden terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik,” tambah Bimo.

Ditambah, sistem Coretax yang sudah beroperasi disebut-sebut juga mampu mencatat aktivitas pembelian para wajib pajak. Gabungan sistem tersebut membuat Ditjen Pajak kini punya peta data yang jauh lebih lengkap dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sependapat jika Payment ID juga dikaitkan dengan pengawasan kejahatan finansial hingga perpajakan. Alhasil, “Pengemplang pajak tidak bisa lari ketika harus mempertanggungjawabkan transaksinya,” ujar Huda kepada KONTAN, Kamis (8/7).

Namun lanjut Huda, harus ada peningkatan infrastruktur kebijakan dari Bl maupun kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital harus segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat bisa membuat laporan pidana ketika ada kasus data yang disalahgunakan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga menilai, perlu ada jaminan dan mekanisme kontrol yang ketat agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem fiskal tetap terjaga.

dang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga masya-rakat bisa membuat laporan pidana ketika ada kasus data yang disalahgunakan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga menilai, perlu ada jaminan dan mekanisme kontrol yang ketat agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem fiskal tetap terjaga.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 8 Agustus 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only