Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara mencatat terdapat 11 speed boat dengan volume lebih dari 10 ton yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor di atas air.
Kepala Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) Tomy Labo mengatakan pungutan pajak kendaraan air tersebut menjadi salah satu upaya pemda untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025.
“Dari 53 unit kendaraan air yang bermuatan 10 ton yang terdata di kami, sebanyak 42 unit telah membayar pajak. Sisanya, masih kita upayakan untuk bayar pajak tahun ini,” katanya, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Tomy menyampaikan teknis pemungutan pajak kendaraan di atas air mirip dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang beroperasi di darat. Hanya saja, kendaraan air tidak melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dia menerangkan jenis pungutan itu sudah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Lalu, teknis pengaturannya juga dimuat dalam Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kaltara 1/2024.
Dasar pengenaan PKB khusus untuk kendaraan bermotor di atas air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Adapun kendaraan bermotor di atas air yang volumenya di bawah 10 gross tonnage (ton) dikecualikan dari objek PKB.
“Jadi, payung hukumnya memang sudah ada, sehingga para pemilik kendaraan air muatan di atas 10 ton juga wajib membayar pajak,” tutur Tomy.
Bapenda pun menargetkan menghimpun penerimaan pajak dari semua kendaraan air yang terdata sebelum tutup tahun. Kini, tersisa 11 unit speedboat atau kendaraan air yang harus menyetor pajaknya ke kas daerah.
“Masih ada 11 unit lagi yang memang belum membayar pajak. Ketika berkomunikasi dengan pihak pemilik kendaraan, mereka bersedia membayar pajak ke pemda,” ujar Tomy seperti dilansir benuanta.co.id. (rig)
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply