Wajib pajak perlu mengubah persepsinya atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Founder DDTC Darussalam mengatakan SP2DK sesungguhnya adalah permintaan klarifikasi kepada wajib pajak atas data dan informasi yang dimiliki oleh DJP. Dengan demikian, SP2DK tidak memuat sangkaan dan tuduhan terhadap wajib pajak.
“Menurut saya, SP2DK adalah kesempatan bagi bagi wajib pajak untuk menjelaskan kepada otoritas pajak. Kalau memang wajib pajak selama ini sudah memenuhi ketentuan yang ada, ini justru kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan yang ditanyakan dalam SP2DK sudah dilaporkan dalam SPT,” ujar Darussalam dalam konten Edukasi Kolaborasi DJP & DDTC, Kamis (14/8/2025).
Secara umum, SP2DK yang ditujukan pada wajib pajak orang pribadi seringkali memuat permintaan klarifikasi atas informasi kepemilikan aset tertentu, utamanya aset berupa tanah/bangunan dan aset bergerak.
Bagi wajib pajak badan, kebanyakan SP2DK permintaan klarifikasi atas selisih omzet dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh, selisih antara dasar pemotongan PPh Pasal 21 dan beban gaji dalam laporan keuangan wajib pajak, dan lain-lain.
“Kalau saya sebagai pendiri DDTC, praktisi, maupun sebagai akademisi, jauh-jauh hari kita sudah mempersiapkan. Artinya kepada wajib pajak kita imbau untuk membuat rekonsiliasi lebih awal sebelum itu ditanyakan. Jadi ketika surat cinta itu datang, kita sudah siap,” ujar Darussalam.
Menurut Darussalam, sepanjang wajib pajak sudah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak seharusnya tidak kesulitan menjawab SP2DK dan tidak perlu mengkhawatirkan surat tersebut.
Darussalam pun meyakini bahwa permintaan klarifikasi dalam SP2DK telah disusun secara profesional dan objektif berdasarkan standar penilaian dan analisis yang telah ditetapkan.
“Saya yakin teman-teman otoritas pajak itu bekerja dengan profesional, dengan integritas, dan memuat keputusan sesuai dengan data dan informasi yang ada serta aturan yang ada,” ujar Darussalam.
Dalam kebanyakan kasus, Darussalam mengatakan SP2DK bisa ditindaklanjuti hanya dengan memberikan klarifikasi tanpa memerlukan adanya pembetulan SPT ataupun pemeriksaan atas wajib pajak.
“SP2DK ini sebenarnya lagi-lagi adalah permintaan klarifikasi atas data-data di internal otoritas pajak. Yang wajib pajak bisa lakukan adalah mempersiapkan diri untuk merespons, yang paling utama adalah mendokumentasikan semua kewajiban-kewajiban yang harus dipersiapkan sejak jauh hari sebelum surat itu datang,” ujar Darussalam.
Sumber : News.ddtc.co.id
Leave a Reply