PEMERINTAH memutuskan tetap melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga tahun depan. Insentif yang kali pertama diberikan pemerintah saat pandemi Covid-19 silam, diharapkan akan memacu permmintaan sektor perumahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tahun anggaran 2026 mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP.
“Kami masih memberikan insentif fiskal, yaitu untuk rumah-rumah komersial, yang sampai dengan Rp 2 miliar, seperti yang dilaksanakan pada tahun ini” ujar Sri Mulyani, Jumat (15/8). Melalui pemberian insentif tersebut, pemerintah berharap permintaan dan penawaran sektor perumahan, baik dari sisi produksi maupun konstruksi, akan terdongkrak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah, sebesar 100% hingga akhir tahun ini.
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode l Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%. Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesat 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
Meski begitu, pemerintah belum lama ini juga menyebut bahwa PPN DTP pembelian rumah akan diberikan 100% hingga Desember 2025 mendatang, meski aturannya belum juga terbit.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply