Siasat Kejar Target Pajak: Tarif Tak Naik, Lebih Perbaiki Administrasi

Pemerintah mulai membocorkan strategi untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,68 triliun. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (19/8/2025).

Perbaikan administrasi pajak menjadi kuncinya. Pemerintah juga tidak memberikan sinyal akan mengubah atau menaikkan tarif pajak tertentu. Melalui perbaikan administrasi pajak, yakni coretax system, wajib pajak diyakini bisa menjalankan kewajiban lebih mudah sehingga kepatuhan ikut meningkat.

“Saya tahu 1-2 hari ini ada yang mengusulkan berbagai macam pajak ini, pajak ini, pajak ini, pajak ini. Pendekatan kita sebenarnya adalah administrative system yang mempermudah wajib pajak dan wajib bayar bea dan cukai mengakses sistem kita,” katanya.

Suahasil mengatakan pemerintah berupaya memodernisasi administrasi pajak untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Seiring dengan upaya tersebut, dia meyakini kepatuhan wajib pajak juga bakal membaik.

Menurutnya, perbaikan administrasi pajak salah satunya dilaksanakan melalui penerapan coretax system. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan pada coretax system sehingga lebih lancar diakses.

Kemudian, pemerintah juga mulai mengintegrasikan layanan pajak dan kepabeanan dalam satu pintu. Misal pada Juni lalu, Suahasil menyaksikan integrasi layanan pajak dan kepabeanan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Di sisi lain, dia menyebut pemerintah tetap berusaha memperluas basis pajak. Hal ini antara lain dilaksanakan dengan mendorong semua pelaku usaha yang belum terdaftar dalam sistem pajak bisa ‘masuk kelas’.

Pemerintah dalam RAPBN 2026 mengusulkan target penerimaan perpajakan senilai Rp2.692 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 12,8% bila dibandingkan dengan outlook 2025 atau tumbuh 8,1% bila dibandingkan dengan target pada APBN 2025.

Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp334,3 triliun.

Selain informasi mengenai strategi pemerintah untuk mengejar target pajak, ada beberapa bahasan lain yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, polemik pemangkasan dana transfer ke daerah, kerja sama RI dengan negara lain dalam menagih pajak, hingga target pemerintah mengejar pajak konsumsi.

Lanjutkan Reformasi Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan perbaikan coretax system dan menyusun kebijakan insentif pajak yang tepat guna menghimpun target penerimaan pajak senilai Rp2.357,68 triliun pada 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan coretax system akan mendorong kinerja pengawasan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, 2 aspek ini berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak tahun depan.

“Mencari penerimaan strateginya yang utama ialah melanjutkan proses reformasi. Perbaikan coretax akan memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak dan pengawasan lebih berkualitas,” katanya.

Pajak Konsumsi Jadi Incaran

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih menjadi tumpuan pemerintah. Pada 2026 nanti, penerimaan dari 2 jenis pajak itu ditarget naik signifikan.

Menilik Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, target penerimaan PPN dan PPnBM dipatok mencapai Rp995,3 triliun. Angka ini naik 11,7% jika dibandingkan dengan outlook 2025 yang senilai Rp890,9 triliun.

Sebagai pembanding, realisasi PPN dan PPnBM 2024 ‘hanya’ Rp828,5 triliun atau hanya tumbuh 8,5% secara tahunan. Sementara pada semester I/2025, penerimaan jenis ini justru terkontraksi 19,7% secara tahunan.

Alokasi Transfer ke Daerah Menyusut

Alokasi anggaran transfer ke daerah pada tahun depan menyusut signifikan. Dalam dokumen RAPBN 2026 disebutkan, anggaran transfer ke daerah cuma Rp651 triliun. Angka ini turun 29,34% dari target APBN 2025 senilai Rp919,6 triliun, dan turun 24,8% dari outlook 2025 senilai Rp864,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penurunan alokasi transfer ke daerah disebabkan meningkatnya alokasi anggaran belanja pemerintah pusat, khususnya dari kementerian/lembaga, yang langsung menyasar ke daerah.

“Itu yang makanya diharapkan, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, para menteri harus rajin menyampaikan kepada masing-masing daerah,” kata Sri Mulyani. (Kontan)

Pemangkasan Transfer ke Daerah Harus Hati-Hati

Pemerintah diimbau agar cermat dan berhati-hati dalam memangkas dama transfer ke daerah. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan akan menghambat proyek-proyek fisik di daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar lebih inovatif dalam menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak dan retribusi, hibah, serta BUMD.

Pemda dinilai perlu mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan alternatif, seperti pajak kendaraan bermotor dan retribusi parkir yang putaran uangnya masuk ke kas daerah.

Tagih Pajak, RI Gandeng Negara Lain

Pemerintah memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema assitance in recovery of tax claims (ARTC). Kebijakan ini memungkinkan Indonesia menagih kewajiban pajak lintas negara secara resiprokal sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi.

Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026 mencantumkan bahwa saat ini Indonesia telah menjalin kesepakatan ARTC dengan 81 negara. Kerja sama serupa tengah dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan.

“… untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan global, ” tulis pemerintah dalam RAPBN 2026.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only