Banggar DPR Wanti-wanti Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak 2026

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Dorongan ini muncul di tengah target penerimaan pajak yang cukup tinggi, sementara kondisi perekonomian dinilai belum sepenuhnya pulih.

“Banggar mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak, terlebih ketika perekonomian rakyat masih belum baik-baik saja,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau naik 13,5% dari proyeksi 2025. Kenaikan penerimaan ini sejalan dengan rencana belanja negara yang ditetapkan sebesar Rp 3.768,5 triliun.

Said menekankan, strategi peningkatan pajak tidak boleh menghambat iklim investasi. Menurutnya, perluasan basis pajak sebaiknya dilakukan dengan memperbesar skala usaha dan menambah jumlah pelaku usaha, bukan sekadar menekan wajib pajak yang sudah ada.

“Jangan sampai Ditjen Pajak hanya berburu di kebun binatang. Kebun binatangnya harus diperluas, artinya jumlah pelaku usaha perlu ditambah agar kontribusi perpajakan makin besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah ekstrem dalam mengejar target pajak 2026. Ia menegaskan, kebijakan perpajakan masih mengacu pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pertumbuhan target 13,5% itu tidak berarti ada pajak baru. Fokus kami lebih pada reformasi internal, optimalisasi kepatuhan, dan manajemen risiko,” jelas Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengintensifkan penggunaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system), memperkuat pertukaran data antar-kementerian/lembaga, serta mengoptimalkan pengawasan transaksi digital dalam dan luar negeri.

Selain itu, program bersama di bidang analisis data, pemeriksaan, intelijen, hingga kepatuhan pajak juga akan terus dijalankan, disertai pemberian insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi industri.

Coretax dan pertukaran data akan semakin diperkuat. Masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan negara,” pungkasnya.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only