Diskon 100% PPN Rumah Resmi Diperpanjang

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.

Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun). Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025,” dikutip dari PMK Nomor 60 Tahun 2025, Selasa (26/8/2025).

Ketentuan insentif PPN DTP ini berlaku penuh untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Sementara untuk properti dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar dan sisanya akan dikenakan tarif normal.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi PMK tersebut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga akhir 2025.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” jelasnya.

Insentif PPN DTP diberikan pemerintah guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah. Kebijakan itu juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen semula hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya turun menjadi 50 persen.

Namun, dengan keputusan terbaru pemerintah, insentif 100 persen akan tetap berlaku hingga akhir Desember 2025.

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Sektor Properti, Ini Alasannya

Sejak diumumkan pada awal September lalu, penambahan 34 ribu unit rumah subsidi belum juga terealisasikan. (merdeka.com/Arie Basuki)… Selengkapnya

Sebelumnya, kinerja sektor konsumsi rumah tangga tercatat sangat signifikan bagi perekonomian nasional hingga kuartal III 2024. Miliki share tertinggi yang mencapai 53,08% dan mampu tumbuh sebesar 4,91% (yoy), sektor ini berikan dukungan utama bagi kinerja positif perekonomian Indonesia yang tumbuh sebesar 5,03% (ctc).

Hal ini juga diikuti dengan juga Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang berada di level optimis sebesar 125,9 pada November 2024, lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 121,1. 

Menyongsong 2025 di tengah situasi global yang masih sangat dinamis, Pemerintah telah meluncurkan sejumlah paket insentif kebijakan di bidang perekonomian.

Dari  15  insentif yang disiapkan untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tersebut, Pemerintah juga telah memberikan perhatian kepada kelas menengah melalui perpanjangan insentif PPN DTP Properti bagi bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar.

“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Perpanjangan pemberlakuan insentif bagi sektor properti tersebut akan diberikan dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari hingga Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

“Kita sangat menyambut baik diperpanjangnya PPN DTP karena akan berdampak positif untuk industri properti yang melibatkan banyak industri terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta penyerapan tenaga kerja yang cukup besar,” ujar Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata merespons kebijakan insentif tersebut.

Angin Segar untuk Sektor Properti

Ilustrasi perumahan subsidi… Selengkapnya

Selain faktor bunga KPR dan harga jual rumah yang menjadi faktor penggerak penjualan, insentif yang telah diluncurkan Pemerintah tersebut diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri properti di mana para pengembang akan memiliki kepastian waktu untuk membangun hunian agar dapat mengikuti program insentif tersebut.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo juga mengungkapkan Metland menyambut baik upaya Pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan insentif PPN DTP sektor properti.

Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat lebih menggairahkan bisnis properti dan memberikan daya ungkit bagi perekonomian, termasuk bagi seluruh bisnis turunan yang tergantung pada bisnis properti.

Insentif PPN DTP Properti yang telah diperkenalkan sejak periode Covid-19 pada tahun 2021 lalu, terus diperpanjang Pemerintah mengingat sektor properti juga menjadi sektor strategis.

Selain diharapkan dapat mendongkrak animo masyarakat untuk melakukan pembelian rumah, pemberian insentif PPN DTP Properti juga menjadi upaya Pemerintah untuk terus menjaga daya beli dan menopang tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only