Redam Shadow Economy untuk Penerimaan Pajak yang Lebih Maksimal

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk memacu penerimaan  negara bila dapat menggali potensi penerimaan pajak dari shadow economy. Bila pemerintah bisa mengatasi shadow economy maka akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld berpendapat  potensi penerimaan negara dari shadow economy sangat besar.  Shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, baik legal maupun ilegal.    Pemerintah sudah mulai melakukan langkah-langkah konkret, seperti penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan melalui e-commerce dan pengembangan aplikasi Coretax yang mampu mengumpulkan data transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.

“Shadow economy bisa legal maupun ilegal, tetapi selama ini belum masuk sistem. Padahal potensinya besar sekali. Dengan adanya aplikasi Coretax, data-data yang selama ini tidak terlaporkan akan tertangkap, termasuk rekening atau transaksi tersembunyi. Ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” ungkap Vaudy dalam keterangan resmi pada Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi  penerimaan pajak  mencapai Rp 831,26 triliun pada semester I-2025. Penerimaan pajak baru mencapai 38% terhadap target dalam APBN 2025.  Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu maka penerimaan pajak mengalami kontraksi 7%.

Dia mengajak wajib pajak untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak memiliki peran vital terhadap keuangan negara. Saat penerimaan pajak tidak mencapai target maka akan mempengaruhi kinerja fiskal secara keseluruhan.

“Pajak itu sama seperti darah dalam tubuh. Negara kita memerlukan pajak untuk hidup dan berkembang. Jadi, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, dan di sisi lain hak-haknya juga harus dijunjung tinggi,” tutur Vaudy.

Dalam buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 disebutkan bahwa pemerintah akan menjaring penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy hingga mengejar potensi pajak dari perdagangan eceran Adapun langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem core tax pada 1 Januari 2025.

Secara spesifik pemerintah akan melakukan proses penyelidikan (canvassing) secara  aktif untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta pemerintah telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only