Wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah via coretax. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Apabila ditelusuri, permohonan tersebut memiliki kategori sublayananAS.09-02 Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Pengajuan permohonan penetapan PKP berisiko rendah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah, pengusaha kena pajak mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).
Sesuai dengan ketentuan, PKP berisiko rendah adalah PKP yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap masa pajak. Ketentuan penetapan PKP berisiko rendah tersebut telah diatur dalam PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025.
Tentu tidak semua pihak bisa dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah. Adapun PER-6/PJ/2025 menetapkan 9 pihak yang termasuk PKP berisiko rendah. Pertama, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Kedua, BUMN dan BUMN. Ketiga, PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA Kepabeanan. Keempat, PKP yang ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).
Kelima, pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya: (i) menghasilkan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP); dan (ii) memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Keenam, PKP yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK 39/2018. Ketujuh, pedagang besar farmasi yang memiliki: (i) sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar; dan (ii) sertifikat cara distribusi obat yang baik.
Kedelapan, distributor alat kesehatan yang memiliki: (i) sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan; dan (ii) sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik. Kesembilan, perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.
Selain itu, Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu juga dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Namun, khusus wajib pajak persyaratan tertentu tidak perlu mengajukan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Sebab, wajib pajak persyaratan tertentu ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu menyampaikan permohonan.
Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 dan Pasal 15 ayat (8) PER-6/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, ada 4 pihak yang termasuk wajib pajak persyaratan tertentu.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Ketiga, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar. Keempat, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply