Pajak dari Super Kaya Bisa Bantu Penerimaan Negara

JAKARTA Kementerian Keuangan berjanji tidak akan menaikkan pajak di tahun depan. Namun kebutuhan negara untuk penerimaan di sektor ini masih besar.

Para ekonom menilai, penerapan pajak kekayaan alias wealth tax bisa jadi opsi di Indonesia. Ini karena sistem pajak saat ini belum cukup adil dan belum menyasar ke kayaan yang tidak produktif.

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kebijakan ini mendesak di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan pajak yang memicu ke resahan publik.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, wealth tar dapat menjadi solusi menjaga daya beli masyarakat kelas menengah serta meningkatkan rasio pajak Indonesia yang masih rendah.

“Kalau pemerintah ingin agar kelas menengah daya belinya terjaga dan rasio pajak meningkat, maka saatnya 2% dari aset orang-orang super kaya itu dikenakan pajak, ujar Bhima, Rabu (3/9)

Bhima menyebut, pajak kekayaan berbeda dari pajak penghasilan (PPh). Selama ini, PPh belum mampu menjangkau kekayaan berbasis aset secara menyeluruh, seperti capital gain, dividen, maupun instrumen finansial lainnya.

Saat ini, bentuk pajak atas aset baru mencakup Pajak Bunu dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta PPh final atas dividen. Tapi ini di nilai belum menyasar keselu ruhan kekayaan individu

Potensi pajak

Karena itu, menurut Bhima, diperlukan instrumen baru yang secara langsung menyasar nilai kekayaan bersih individu. Dia bilang, implementasi pajak kekayaan bisa dilakukan secara cepat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) la meyakini, langkah ini tidak akan mengganggu perekonomian, tapi meningkatkan penerimaan negara.

Celios menghitung, dengan tarif 2% terhadap kekayaan individu super kaya, pemerintah berpotensi memperoleh Rp 81,6 triliun dari satu kali penerapan. Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menyebut, potensi penerimaan tadi bisa diperoleh hanya dengan memajaki 50 orang terkaya Indonesia. Menurut dia, rata-rata kekayaan orang terkaya tersebut mencapai Rp 159 triliun, dengan kekayaan terendah di prediksi sekitar Rp 15 triliun.

“Kalau kami lihat, ada sekitar 22.000 orang super kaya di Indonesia. Potensi ini jauh lebih besar dari yang kami estimasi saat ini,” jelas Media.

Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa Roby Rus handie menilai, peristiwa kericuhan bisa menjadi momentum reformasi fiskal yang berkeadilan, termasuk penerapan wealth tax bagi orang super kaya.

“Pemerintah hendaknya mulai merancang desain fiskal untuk pajak kekayaan. Sampai saat ini pemerintah sudah ada upaya mendata siapa yang menjadi target pajak ini,” kata Roby. Menurut dia, kebijakan ini bisa menjadi instrumen penting menekan kesenjangan ekonomi yang mencolok

Roby mengakui penerapan kebijakan ini akan berjalan lambat karena memerlukan konsensus dan kolaborasi global. Saat ini, pembahasan pajak kekayaan masih ber-langsung dalam proses nego siasi di bawah kerangka UN Tax Convention. Namun, jika segera diterapkan. lebih aktif, wealth tax bisa.

Sumber : Harian Kontan, Kamis 4 September 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only