Singgung Soal Tax Ratio Usai Dilantik, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kinerja rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang bergerak konstan, dan tidak mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Purbaya seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri keuangan yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Purbaya, salah satu upaya mendongkrak angka tax ratio ialah dengan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Tax ratio kan konstan, tax per PDB. Let’s say enggak bisa kita ubah dalam waktu dekat, untuk meningkatkan tax ratio ya kita percepat pertumbuhan ekonominya,” katanya dalam Konpers di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (8/9/2025).

Namun, Purbaya tidak membeberkan langkah-langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan tax ratio. Dia hanya menyampaikan upaya mengakselerasi perekonomian Indonesia merupakan mandat dari Kepala Negara.

Di samping itu, dia mengaku tidak mendapat instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan penerimaan negara ke depannya.

“Pesan presiden adalah ciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, secepat mungkin. Saya akan melihat kira-kira adakah instrumen yang masih bisa kita optimalkan, kita maksimalkan supaya ekonominya jalan,” tutur Purbaya.

Sebagai informasi, Purbaya baru saja resmi dilantik sebagai menteri keuangan pada Kabinet Merah Putih untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Purbaya dilantik sebagai menkeu untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Saat dilantik sebagai Menkeu, dia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 3 September 2020. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim dan energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

“Untuk hari ini saya belum ketemu [eks Menkeu Sri Mulyani], karena saya juga baru tahu info ini tadi jam 13.00 lebih,” ujar Purbaya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only