Optimalisasi Pajak Daerah, Perda Soal Tata Kelola Parkir Direvisi

DPRD Kota Malang tengah menggodok revisi Perda No. 4/2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Dalam revisi tersebut, Pemkot Malang didorong mendata dan mensurvei ulang titik parkir secara komprehensif.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan tujuan survei ialah untuk memetakan secara akurat lokasi-lokasi titik parkir resmi di seluruh kota. Nanti, pemkot akan mudah mengidentifikasi titik parkir yang masuk kategori pajak daerah dan retribusi daerah.

“Secara teknis, detail pemetaan ini akan diatur lebih lanjut melalui Perwali yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Nanti, titik parkir yang legal dan wajib ada karcis akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang,” katanya, dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Dito juga berharap langkah tersebut dapat menertibkan pengelolaan parkir dan memastikan semua titik parkir beroperasi sesuai aturan. Dengan pemetaan yang jelas, sambungnya, masyarakat juga akan lebih mudah mengidentifikasi lokasi parkir yang sah dan terjamin keamanannya.

Selain pendataan ulang, lanjutnya, revisi perda itu juga membahas skema imbal jasa. Skema imbal jasa tersebut akan menjadi pedoman pembagian pendapatan parkir antara pengelola parkir dan Pemkot Malang.

“Poin terbaru dan akan diatur di dalamnya adalah imbal jasa antara pengelola parkir dengan pemerintah kota.” jelas Dito.

Dito menguraikan terdapat 3 opsi skema pembagian pendapatan yang diusulkan, yaitu 60%-40%, 65%-35%, dan 70%-30%. Pembagian ini akan merujuk pada hitungan yang telah sesuai dengan ketentuan, memastikan kompensasi yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, regulasi terbaru ini juga membuka pintu bagi pelibatan pihak ketiga, baik dalam bentuk badan hukum maupun perorangan, untuk turut serta dalam tata kelola titik parkir yang dikerjasamakan dengan Pemkot Malang.

Dito menjelaskan ketentuan penting lainnya ialah kewajiban bagi juru parkir atau pengelola tempat parkir untuk menyerahkan karcis parkir kepada masyarakat. Karcis ini memiliki fungsi ganda sebagai bukti pembayaran dan jaminan.

Hal ini lantaran karcis parkir dapat dijadikan bukti bagi pengguna jasa layanan perparkiran untuk mendapatkan kompensasi apabila kendaraannya hilang. Dengan demikian, karcis tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dito menjelaskan revisi perda tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem dan tata kelola sektor parkir di Kota Malang yang lebih profesional. Selain itu, regulasi baru ini juga mempertimbangkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Menurutnya, revisi ini merupakan upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. Dito menyebut pembahasan revisi perda tersebut telah memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tahap evaluasi ini krusial untuk memastikan draf perda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kebijakan provinsi. Dito menyatakan Perda tersebut paling tidak sudah bisa memasuki finalisasi pada Oktober 2025.

“Kalau kemudian ada revisi lagi, maka akan direvisi. Tapi kalau tidak ada, bisa segera diparipurnakan untuk dilakukan pengesahan,” katanya seperti dilansir merdeka.com

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only