Pemkab Ponorogo, Jawa Timur menyediakan kendaraan operasional berupa sepeda motor bagi 26 lurah guna mendukung optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan penerbitan Inpres No. 1/ 2025 memangkas anggaran perjalanan dinas (perdin) hingga 50%. Untuk itu, pemkab menyediakan motor agar kinerja lurah tidak terganggu meski anggaran perdin dipangkas.
“Konsekuensi kami karena selalu menarget para lurah, sedangkan Perjadin-nya dipotong. Kemudian mereka butuh operasional maka kita belikan sepeda motor biar mereka aktif untuk memungut pajak,” katanya, dikutip pada Senin (8/9/2025).
Sugiri berharap pemberian motor operasional tersebut membuat para lurah lebih leluasa bergerak. Dukungan ini terutama untuk mempermudah lurah saat menagih kewajiban pajak masyarakat di wilayah masing-masing.
Bupati yang akrab disapa Kang Giri juga menyebut pemberian kendaraan operasional sekaligus bentuk dukungan bagi aparat kelurahan. Sebab, beban target pajak tetap harus terpenuhi meski anggaran perjalanan dinas berkurang signifikan.
“Dengan tambahan kendaraan ini, semangat mereka diharapkan makin tinggi. Selain memudahkan pemungutan pajak, pelayanan kepada masyarakat juga meningkat,” ujarnya.
Sugiri menambahkan bahwa kendaraan dinas tersebut bersifat pinjam pakai dan melengkapi sarana transportasi yang sebelumnya sudah dimiliki kelurahan. Dia berharap strategi ini bisa memperbaiki kinerja penerimaan PBB-P2.
Dia juga berharap kebijakan tersebut membuat pemungutan PBB-P2 tidak lagi terbentur kendala lapangan. Di sisi lain, pelayanan publik bisa lebih dekat dan potensi pendapatan daerah dapat terjaga optimal.
“Mudah-mudahan realisasi PBB-P2 dan pajak-pajak lainnya lebih bagus,” tuturnya seperti dilansir beritajatim.com
Sumber : DDTC
Leave a Reply