KY Serahkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ada Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) resmi menyerahkan 13 nama calon hakim agung (CHA) kepada Komisi III DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Dari 13 CHA tersebut, 3 di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Mengingat besarnya beban perkara yang harus ditangani, Ketua KY Amzulian Rifai berharap Komisi III DPR menerima CHA TUN pajak yang diajukan.

“Memang yang menumpuk itu perkara pajak. Oleh karena itu, mungkin pada periode ini mohon berkenan Komisi III untuk mempertimbangkan yang pajak tadi,” katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (8/9/2025).

Amzulian mengatakan penumpukan perkara di MA sudah jauh mengecil jika dibandingkan dengan 3 atau 4 dekade lalu. Pada saat itu, sisa perkara yang tidak terselesaikan bisa mencapai 10.000 dalam setahun.

Dia kemudian menyebut pada 2024, beban perkara yang ditangani MA tercatat 31.138 perkara, dengan sisa perkaranya hanya sebanyak 230. Sayangnya, penumpukan perkara masih sering terjadi untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK) pajak.

“Kalau pajak menurut saya sangat serius karena memang perkara-perkara kita ini, … kita semua bisa ke kasasi, PK, kadang-kadang berkali-kali,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR telah mendatangkan 13 CHA serta 3 nama calon hakim ad hoc HAM untuk pengambilan nomor urut uji kelayakan dan pembuatan makalah. Dari 13 CHA, ada 3 CHA TUN khusus pajak yakni Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, dan Triyono Martanto.

Saat uji kelayakan, masing-masing calon hakim mendapat alokasi waktu selama 90 menit, termasuk 15 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah. Setelah, CHA akan menerima pertanyaan untuk pendalaman dari masing-masing fraksi.

“Penentuan pemberian persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM pada MA yang diajukan KY diputuskan pada rapat pleno Komisi III DPR dan bersifat terbuka,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah meminta masukan masyarakat dengan identitas jelas mengenai CHA. Masyarakat dapat menyampaikan masukan tersebut secara tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only