Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk memproduksi berbagai alat kesehatan (alkes) di dalam negeri.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Solehan mengatakan Kemenperin terus memacu pengembangan industri alkes di dalam negeri. Terlebih, pemerintah sudah menyediakan berbagai insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.
“Mari kita manfaatkan momentum ini untuk mendorong lebih banyak investasi langsung (foreign direct investment/FDI) yang berfokus pada transfer teknologi, serta pengembangan SDM melalui pelatihan vokasi yang relevan dengan Industri 4.0 seperti otomatisasi dan AI dalam perangkat medis,” katanya, dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Solehan menyebut Kemenperin terus mendukung pengembangan industri alat kesehatan berteknologi tinggi, seperti ventilator dan mesin anestesi, melalui berbagai strategi yang komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan SDM melalui program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri alat kesehatan, baik di bidang pengembangan desain, proses produksi, material analysis, pengujian/testing, maupun transformasi industri 4.0.
Di sisi lain, Kemenperin mendorong penguatan pasar dalam negeri dengan mendorong belanja produk dalam negeri melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta memperkuat rantai pasok industri dalam negeri dengan membina industri komponen dan bahan baku agar tercipta ekosistem industri yang terintegrasi.
Menurutnya, Kemenperin juga meminta pelaku industri mengambil peluang untuk substitusi impor serta menumbuhkan upaya ekspor produk melalui produksi ventilator dan mesin anestesi di dalam negeri.
“Kolaborasi dengan mitra strategis menjadi salah satu kunci percepatan inovasi. Melalui kerja sama riset, transfer teknologi, hingga pengembangan kapasitas produksi, industri kita akan mampu melahirkan produk-produk alkes modern yang sesuai dengan kebutuhan pasar,” ujarnya.
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk pelaku usaha, termasuk di sektor alat kesehatan. Misal tax holiday, disediakan untuk industri pionir.
Pemberian tax holiday ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.
Setelahnya, ada insentif tax allowance yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Dengan supertax deduction vokasi, wajib pajak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
Sementara untuk supertax deduction litbang, wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya litbang tertentu di Indonesia.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply