Kapan Shopee Cs Mulai Pungut PPh Pasal 22? Ini Kata DJP

Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan keputusan dirjen pajak yang memuat ketentuan dan daftar penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Barat III Yuliana Wisudawati mengatakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 memang sudah berlaku, tetapi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace belum terlaksana lantaran masih menunggu surat keputusan dirjen pajak.

“Jadi kita menunggu KEP penunjukan pihak lain. Kalau KEP sudah terbit, marketplace toko orange, hijau, biru, atau toko lain, barulah administrasi PMK 37/2025 berjalan. Tepatnya di bulan berikutnya karena dikasih waktu satu bulan untuk pengumpulan data tersebut,” ujarnya dalam TERC Tax Update: Kupas Tuntas Pajak e-Commerce Terkini, Jumat (12/9/2025).

Yuliana menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang bertransaksi di marketplace baru dipungut pada bulan berikutnya, setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan.

Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang online wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace. Surat itu berisi informasi kepada penyedia marketplace yang menyatakan bahwa pedagang dalam negeri memiliki omzet pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta.

Dalam hal pedagang online telah menyampaikan surat pernyataan tersebut, penyedia marketplace wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 mulai awal bulan berikutnya, setelah surat pernyataan diterima.

“Aturan dalam PMK 37/2025 memberikan grace period [masa tenggang] 1 bulan untuk bisa menghimpun segala data-data dari pedagang online itu,” kata Yuliana.

Pemerintah tidak sembarangan menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak. PMK 37/2025 mengatur ada 2 kriteria tertentu harus dipenuhi oleh marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

Pertama, penyedia marketplace memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam sebulan.

“Mungkin melihat kondisi yang ada, 4 marketplace besar seperti toko orange, biru, hijau, dan merah ini secara kasat mata kita kriteria tertentunya sudah memenuhi pastinya ya. Nanti kewenangannya tunggu DJP saja untuk KEP yang berlaku,” tutup Yuliana

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only