Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto segera menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang periode pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.
Hal itu sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan tarif PPh final bagi wajib pajak (WP) UMKM sebesar 0,5% terhadap penghasilan bruto, sampai dengan 2029.
Keputusan ini diumumkan, Senin (15/9/2025), lantaran fasilitas pajak itu menjadi salah satu paket stimulus perekonomian yang akan diberikan ke masyarakat mulai 2025 ini.
PP dimaksud adalah PP No.55/2022 yang mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh WP orang pribadi (OP) UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun, untuk jangka waktu maksimal tujuh tahun pajak sejak WP terdaftar.
“Segera [direvisi]. Ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 final,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menko Perekonomian sejak 2019 itu menyebut, fasilitas pajak yang diberikan pemerintah sampai dengan akhir periode pemerintahan Prabowo itu guna mendorong UMKM tumbuh dan berkembang.
Adapun nantinya revisi PP No.55/2022 ditujukan untuk pemberian tarif PPh final UMKM 0,5% selama periode 2026-2029. “Ini segera akan disiapkan,” terang Airlangga.
Alokasi Insentif PPh Final
Sebelumnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Airlangga menyebut pemerintah sudah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun tahun ini untuk pemberian fasilitas PPh final UMKM 0,5%. Sudah ada 542.000 WP PPh final UMKM yang sudah terdata oleh Kementerian Keuangan.
Tidak hanya itu, ada beberapa program stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan pemerintah setelah akhir 2025. Selain PPh final UMKM, pemerintah akan melanjutkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang menyasar kepada pekerja sektor pariwisata, yang meliputi hotel, restoran dan kafe (horeka).
“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggaran Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” tutur Airlangga.
Kemudian, pemerintah juga melanjutkan pembebasan PPh 21 Untuk pekerja sektor padat karya, yakni alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit. Target penerima adalah bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, dan menyasar sebanyak 1,7 juta pekerja.
“Alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Dan ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” kata Airlangga.
Lalu, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bukan untuk pekerja upah, diperluas bukan hanya untuk ojek online dan pangkalan.
“Tapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga, targetnya 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” pungkasnya.
Sumber : bisnis.com
Leave a Reply