PPh Final UMKM Dilanjut Hingga Akhir Jabatan Prabowo, Airlangga Siapkan Revisi PP

Pemerintah memutuskan untuk memberi kepastian perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Wajib Pajak UMKM sampai dengan 2029. Presiden Prabowo Subianto disebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal tersebut.

Pada konferensi pers, Senin (15/9/2025), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5% merupakan salah satu dari empat program Paket Ekonomi yang berlaku untuk 2025 sampai dengan 2026.

Bahkan, khusus untuk keringanan pajak bagi UMKM itu akan lanjut sampai dengan 2029, bagi WP yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun.

“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029. Kemudian 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Airlangga, sudah ada 542.000 wajib pajak PPh final UMKM yang sudah terdata oleh Kementerian Keuangan.

Menko Perekonomian sejak 2019 itu menuturkan, pemerintah akan perlu merevisi PP terkait dengan PPh final UMKM itu.

“Kemudian kita memerlukan revisi PP,” ujarnya singkat.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, pemberian fasilitas pajak bagi UMKM itu diatur dalam PP No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Namun, tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu saja sesuai masing-masing bentuk usahanya. Bagi WP orang pribadi (OP), tarif 0,5% itu berlaku selama tujuh tahun.

Adapun tarif 0,5% berlaku selama empat tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, sedangkan tiga tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Sementara itu, jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018.

Kemudian, ada juga yang berlaku pada Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan perlu merevisi PP tersebut apabila ingin memperpanjang fasilitas pajak itu sampai dengan empat tahun ke depan.

Yang Bertahan dan Lanjut Tahun Depan

Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang menyasar kepada pekera sektor pariwisata, yang meliputi hotel, restoran dan kafe (horeka).

“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggaran Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” tutur Airlangga.

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan
Untuk pekerja industri paket ekonomi hingga tahun depan untuk pembebasan PPh bagi sektor padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit. Target penerima adalah bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, dan menyasar sebanyak 1,7 juta pekerja.

“Alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Dan ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” kata Menko Perekonomian sejak 2019 itu.

Lalu, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bukan untuk pekerja upah, diperluas bukan hanya untuk ojek online dan pangkalan.

“Tapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga, targetnya 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” pungkasnya.

Adapun untuk Paket Ekonomi 2025 meliputi 8 program, dengan nilai total anggaran yang disiapkan Rp16,2 triliun.

Berikut rinciannya:

1. Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi (maksimal fresh graduate satu tahun) untuk 20.000 penerima manfaat
2. Perluasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata sebanyak 552.000 pekerja
3. Bantuan pangan dua bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
4. Bantuan Iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang meliputi mitra pengemudi transportasi online/ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, logistik untik 731.361 orang
5. Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.050 unit
6. Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kemen PU untuk 609.465 orang
7. Percepatan Deregulasi PP No.28 (Integrasi sistem kementerian/lembaga dan RDTR digital ke OSS) pada 50 daerah di 2025, dan lanjut menjadi 300 daerah di 2026
8. Program Perkotaan (pilot project Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk gig economy.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only