Mekanisme abru Bagi Hasil Pph 21 Berlaku 2026

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan. Selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak.

Namun, ke depan, pemerintah berencana mendasarkan skema tersebut pada domisili karyawan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan terkait perubahan mekanisme tersebut.

Jika tak ada aral melintang, perubahan bagi hasil PPh 21 berdasarkan domisili karyawan akan berlaku pada tahun depan. “Kami lagi memetakan PPh 21 berbasis kepada domisili. Ya ini, untuk 2026 lah,” kata Anggito kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (18/9).

Menurutnya, skema baru ini diharapkan lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 dibagihasilkan sesuai domisili karyawan. Dengan demikian, daerah asal karyawan bisa merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak warganya.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili,” kata Anggito.

Ia juga menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku untuk PPh 21. Sementara untuk PPh badan, mekanisme bagi hasil masih berdasarkan lokasi pemotong pajak.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 19 September 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only