Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan persetujuannya terkait rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengkaji ulang kebijakan cukai rokok. Ia menilai, persoalan bukan hanya pada tingginya tarif, melainkan juga pada pengaturan layer atau pengelompokan tarif yang berlaku saat ini.
Said menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memang telah menetapkan batas maksimal tarif cukai rokok sebesar 57 persen. Namun, menurutnya, masalah muncul karena ruang gerak pemerintah dalam mengelola tarif menjadi terbatas akibat layer yang terlalu sempit.
“Ya, tapi itu bunyi undang-undang ya. Undang-undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen. Kemudian yang kedua, layer-nya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak,” kata Said kepada awak media di Kawasan DPR, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (24/9/25).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama bukan sekadar menaikkan atau menurunkan tarif, melainkan memastikan target penerimaan negara dari sektor bea dan cukai yang telah ditetapkan sebesar Rp336 triliun bisa tercapai.
“Namun, pada sisi yang lain, saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh menteri keuangan. Bukan soal cukai tinggi, tapi bagaimana kemudian target kan ingin dicapai dengan Rp336 triliun dari cukai dan bea masuk dan keluar,” jelasnya.
Said menuturkan bahwa inti dari rencana pengaturan cukai rokok justru terletak pada struktur layer-nya. Ia menyinggung bahwa Purbaya tengah mempertimbangkan dua opsi, yakni memperluas layer untuk sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan, atau menaikkan batas produksi dari 1 miliar menjadi 2 miliar batang.
“Karena permainannya semuanya di situ, di layer-nya saja sebenarnya,” jelasnya.
Said menambahkan, jika layer diperluas, maka industri rokok skala menengah dan kecil akan memiliki ruang untuk bertahan. Sebaliknya, bila pengelompokan tarif terlalu sempit, justru pelaku usaha kecil akan sulit berkembang, sementara kelompok besar tetap bisa bertahan meski penjualannya mengalami penurunan.
“Kalau layer-nya semakin dibuka lebar, maka kemudian yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau layer-nya dia dipersempit, yang di bawah kan gerakannya susah. Tapi yang di atas, yang sudah the biggest ini, yang hanya hidup, walaupun hidupnya sekarang katanya turun,” ujar Said.
Lebih jauh, ia menegaskan dukungannya terhadap Purbaya, sepanjang ada niat baik atau goodwill dalam perbaikan kebijakan cukai.
“Tapi insya Allah lah, kalau Pak Purbaya mau, apa, istilahnya punya goodwill, saya setuju saja,” tegasnya.
Meski begitu, Said menilai kajian tidak boleh dilakukan terburu-buru. Menurutnya, pembahasan perlu melibatkan berbagai aspek, termasuk pertimbangan kesehatan masyarakat.
“Ya kalau idealnya bukan soal tebak-tebakan, kan harus dikaji lebih mendalam, tidak bisa buru-buru, kan begitu. Karena juga menyangkut dari satu sisi aspek kesehatannya,” pungkasnya.
Sumber : pajak.com

WA only
Leave a Reply