Pemerintah memastikan kelanjutan insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga beban pajak UMKM serendah mungkin.
“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (18/9/25).
Cak Imin optimistis, kebijakan relaksasi pajak ini akan terus menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Menurutnya, PPh Final 0,5 persen tidak hanya memberikan perlindungan fiskal, tetapi juga memastikan UMKM dapat bertumbuh secara konsisten dan naik kelas.
“Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pelaku UMKM agar target pertumbuhan ekonomi nasional tercapai. “Seluruh pejabat pemerintah, termasuk saya, bahu-membahu, berkolaborasi, seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo, untuk benar-benar mencapai target yang tepat sasaran,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5. Stimulus ini terdiri dari delapan program akselerasi tahun 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program penyerapan tenaga kerja. Salah satu klausulnya adalah pemberian PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM.
Airlangga menegaskan bahwa keputusan memperpanjang kebijakan ini hingga 2029 memberikan kepastian usaha bagi UMKM. “Yang pertama terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” jelas Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).
Airlangga mengungkapkan, pada tahun 2025 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran Rp2 triliun dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar mencapai 542 ribu. Saat ini, perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen hingga 2029 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
“Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian Wajib Pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian perpanjangan hingga 2029, UMKM diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, serta dapat menyerap tenaga kerja yang lebih luas.
Sumber : Pajak.com

WA only
Leave a Reply