Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan terkait efektivitas pelaksanaan tax amnesty berulang kali.
Adapun, kebijakan yang kerap disebut sebagai tax amnesty jilid III ini tercatat sebagai usulan ke-16 dari Komisi XI DPR RI dan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Menurut Purbaya, pelaksanaan tax amnesty secara berulang dapat merusak kredibilitas kebijakan tersebut.
“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dikutip Pajak.com pada Senin (22/9/25).
Purbaya menilai, apabila pemerintah terus membuka kesempatan pengampunan pajak setiap beberapa tahun, maka justru akan menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan Wajib Pajak. Hal tersebut dapat memicu praktik penghindaran atau penggelapan pajak dengan harapan akan kembali diberi kesempatan melalui program serupa di masa depan.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message-nya kurang bagus,” ujar Purbaya.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi regulasi yang telah ada serta penguatan kinerja ekonomi nasional agar rasio pajak (tax ratio) dapat tumbuh secara konsisten. Menurutnya, strategi tersebut lebih sehat dibanding memberikan sinyal keliru kepada masyarakat.
“Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh saya dapat lebih banyak kita fokuskan di situ dulu,” imbuhnya.
Purbaya bahkan memberi peringatan bahwa jika tax amnesty terus digulirkan secara periodik, maka akan menimbulkan budaya buruk di kalangan Wajib Pajak seolah-olah pajak dapat diakali dan nantinya cukup menunggu pengampunan berikutnya.
“Kita lihat ke depannya, tapi rasanya message yang kita ambil adalah setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? udah dua kan? satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan ya sudah semuanya nanti akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang enggak boleh,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas pada 17–18 September 2025, DPR RI bersama pemerintah menetapkan perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Dari hasil rapat tersebut, sebanyak 52 RUU masuk daftar prioritas, termasuk RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang Perampasan Aset. Selain itu, tax amnesty juga masuk dalam daftar perubahan Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
Sumber : Pajak.com

WA only
Leave a Reply