Mengenal Tax Amnesty, program pajak tidak ideal menurut Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan langkah ideal untuk kembali diterapkan.

Meski program ini kerap dipandang sebagai cara cepat menambah penerimaan negara dengan memberi keringanan, penghapusan sanksi, hingga kesempatan melaporkan ulang harta bagi wajib pajak, Menkeu Purbaya menilai ada risiko besar yang akan muncul.

Menurutnya, pemberlakuan kembali tax amnesty, wacana jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dapat menurunkan kepatuhan pajak, sebab pewajib pajak bisa beranggapan bahwa pelanggaran akan terus diberi amnesti di masa depan.

Apa itu tax amnesty?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, di mana wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Namun, syaratnya mereka wajib melaporkan harta atau aset yang belum terdaftar ke DJP dan membayar sejumlah uang tebusan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Uang tebusan ini menjadi syarat utama agar wajib pajak memperoleh pengampunan. Dengan mekanisme tersebut, negara mendapatkan penerimaan langsung, sementara wajib pajak memperoleh kepastian hukum serta terbebas dari sanksi maupun tuntutan pidana.

Program ini umumnya berlangsung dalam periode terbatas, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan jumlah tertentu tanpa dikenai bunga atau denda atas tunggakan masa lalu.

Tax amnesty ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penerimaan kas negara dalam jangka pendek, melalui pembayaran uang tebusan, serta mendorong transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, program tax amnesty memiliki beberapa tujuan utama:

1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Hal ini akan diharapkan akan berdampak pada perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan kuiliditas, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasi.

2. Mendukung reformasi perpajakan dengan memperluas basis data perpajakan yang lebih adil, valid, dan terintegrasi.

3. Meningkatkan penerimaan negara, di mana dana hasil tebusan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.

Baca juga: Purbaya respons soal RUU Tax Amensty jilid III masuk Prolegnas

Siapa saja yang bisa mendapatkan tax amnesty?

Tax amnesty dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Akan tetapi, hal ini dikecualikan bagi wajib pajak yang tengah dalam proses penyidikan dan telah P-21, sedang dalam proses peradilan, serta wajib pajak yang tengah menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

Maka dari itu, program ini juga tidak diperuntukkan bagi wajib pajak yang hanya berfungsi sebagai pemotong atau pemungut, seperti bendahara pemerintah, maupun wajib pajak tanpa kewajiban SPT Tahunan PPh Badan.

Subjek pajak yang bisa mengikuti tax amnesty antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
  • Wajib pajak yang baru mendaftar dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Subjek pajak warisan yang belum terbagi, diwakili ahli waris atau pengurus.
  • WNI di luar negeri lebih dari 183 hari dengan status NPWP non-efektif.
  • Wajib pajak dengan omzet usaha hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only