Sebelum tanda tangan kontrak dan gaji pertama mendarat, ada beberapa hal pajak penting yang harus kamu tahu supaya nggak kaget saat potongan datang, mulai dari NPWP, cara PPh 21 dipotong, sampai kewajiban lapor SPT tahunan. Artikel ini jelaskan dengan bahasa sederhana + contoh angka supaya langsung ngerti.
Kenapa pajak perlu dipahami sebelum mulai kerja?
Pajak memengaruhi take-home pay (gaji bersih) dan kewajiban administrasimu. Mengetahui aturan pajak sejak awal bikin negosiasi gaji lebih cerdas (misalnya, meminta tunjangan pajak atau memahami potongan), serta menghindarkan denda atau masalah saat lapor SPT tahunan.
Apa itu NPWP dan kenapa itu penting?
Mulai 2024, pemerintah sudah melakukan pemadanan NPWP dengan NIK. Artinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sekarang juga berfungsi sebagai NPWP. Sistem baru ini dijalankan melalui Coretax Administration System (Coretax) yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak.
Kalau dulu kamu harus daftar NPWP terpisah, sekarang cukup punya KTP (dengan NIK yang sudah dipadankan di sistem DJP). Perusahaan bisa langsung memakai NIK tersebut sebagai identitas pajak untuk pemotongan PPh 21.
Kenapa penting?
- Kalau NIK-mu belum dipadankan, potongan pajak bisa lebih tinggi (tarif 20% lebih besar dibanding tarif normal).
- Pemadanan memastikan data perpajakanmu valid sehingga kamu bisa akses layanan online DJP (e-Registration, e-Filing, dll).
- Jadi, sebelum kerja pastikan NIK-mu sudah aktif sebagai NPWP di Coretax. Cek statusnya di djponline.pajak.go.id atau hubungi KPP terdekat kalau belum aktif.
Singkatnya: Sekarang tidak ada lagi “punya atau tidak punya NPWP”. Yang ada: NIK-mu sudah atau belum dipadankan sebagai NPWP di Coretax. Pastikan beres dulu biar gajimu tidak kena potongan lebih tinggi.
PPh 21 — pajak yang sering muncul di slip gaji
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja untuk karyawan. Skema perhitungan PPh 21 telah mengalami perubahan teknis (mis. penggunaan tarif efektif rata / TER dan aturan insentif tertentu), sehingga komponen seperti gaji pokok, tunjangan, THR/bonus, dan status PTKPmu berpengaruh pada jumlah potongan. Beberapa insentif juga pernah diberlakukan (mis. program pemerintah menanggung PPh 21 untuk gaji tertentu pada periode tertentu).
Contoh sederhana (angka riil supaya gampang nalar)
Misal: gaji bruto Rp 8.000.000 per bulan. Perhitungan ringkas (mengikuti metode umum yang banyak dipakai dalam contoh edukasi PPh 21):
Gaji bruto per tahun = Rp 8.000.000 × 12 = Rp 96.000.000.
Biaya jabatan (5% dari bruto tahunan, batas sesuai aturan) = Rp 4.800.000.
Penghasilan neto = Rp 96.000.000 − Rp 4.800.000 = Rp 91.200.000.
Misal status PTKP (K/0) = Rp 58.500.000 → PKP = Rp 91.200.000 − Rp 58.500.000 = Rp 32.700.000.
Jika tarif untuk lapisan pertama adalah 5% → pajak tahunan ≈ Rp 1.635.000 → pajak per bulan ≈ Rp 136.250.
(Contoh ini untuk tujuan ilustrasi dan mengikuti metode perhitungan yang sering dipublikasikan — angka PTKP dan aturan teknis harus dicek lagi sesuai aturan terbaru yang berlaku saat kamu mulai bekerja).
Hal-hal yang sering bikin karyawan ‘kaget’
- Tidak punya NPWP → potongan bisa lebih besar.
- Bonus / THR yang dipakai perhitungan lain → pemotongan bisa melonjak sewaktu-waktu (korban “potongan besar di bulan tertentu”).
- Tunjangan yang dianggap penghasilan bruto → beberapa tunjangan dianggap objek PPh 21, jadi bukan hanya gaji pokok yang dikenai.
Kewajiban lapor: SPT Tahunan untuk karyawan
Meski dipotong PPh oleh perusahaan, kamu tetap punya kewajiban melapor SPT Tahunan (formulir yang tepat bergantung situasi: 1770/1770S/1770SS). Lapor bisa lewat DJP Online (e-Filing)/Coretax — simpan bukti potongan dan slip gaji.
Kesimpulan — poin penting yang harus kamu ingat
Sebelum mulai kerja: Padankan NIK sebagai NPWP kalau perlu, pahami komponen gaji dan bagaimana PPh 21 dipotong, dan jangan lupa lapor SPT tahunan. Sedikit waktu dan ketelitian di awal akan menghemat stres (dan uang) di kemudian hari.
Sumber : Kumparan.com

WA only
Leave a Reply