Pajak Marketplace Tunggu Daya Beli Membaik

Keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Keputusan ini diambil dengan harapan daya beli masyarakat cepat membaik.

Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal (Dit-jen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Melani Dewi Astuti menjelaskan, penundaan tersebut menunggu pemulihan daya beli masyarakat dan kesiapan teknis, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha. Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan fiskal yang baru saja digelontorkan pemerintah, yakni penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara.

“Sebenarnya ditunda alasannya banyak ya. Karena ya Pak Menteri baru saja mengucurkan Rp 200 triliun. Ingin lihat dulu pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat. Jadi ingin diperbaiki dulu daya belinya,” ujar Melani dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10).

la menegaskan, meski telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, aturan pajak e-commerce tidak otomatis berlaku. “Pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang ditunjuk,” katanya.

Sayangnya, Melani tidak menjelaskan sampai kapan kebijakan tersebut ditunda. Yang pasti, markeplace kecil tidak akan dibebankan kewajiban pemungutan pajak ini.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 3 Oktober 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only