Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat kontribusi pajak sebesar Rp 265,4 miliar sepanjang Januari–Agustus 2025, atau sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

Vice President Indodax Antony Kusuma menyatakan capaian tersebut menjadi bukti peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.

“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Ia menjelaskan, kontribusi pajak Indodax terus meningkat signifikan setiap tahunnya. Pada 2022, total setoran pajak ke negara mencapai Rp 114,63 miliar yang terdiri atas PPN Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar.

Pada 2023, kontribusi tersebut naik menjadi Rp 91,47 miliar yang terdiri atas PPN Rp 47,91 miliar dan PPh Rp 43,56 miliar. Sementara pada 2024, total setoran meningkat tajam menjadi Rp 283,95 miliar, terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar.

“Untuk tahun ini, dari Januari hingga Agustus, kami telah menyetorkan PPN sebesar Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 265,4 miliar,” ungkap Antony.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto nasional mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.

Total penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only