Sejak diberlakukannya kebijakan pajak aset kripto pada 2022, sektor ini terbukti memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama delapan bulan pertama tahun ini mencapai Rp522,82 miliar.
Menariknya, bursa kripto Indodax menjadi penyumbang terbesar, dengan kontribusi sekitar Rp265,4 miliar atau 50,7 persen dari total pajak kripto nasional periode Januari–Agustus 2025.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebut capaian ini sebagai bukti nyata peran strategis industri kripto dalam mendukung fiskal nasional.
“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Antony menjelaskan, keberhasilan penerapan pajak kripto juga berdampak positif pada kepercayaan investor. Regulasi yang jelas dan sesuai karakteristik aset digital diyakininya akan menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan transparan.
“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat di bursa lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan pajak kripto perlu dipahami bukan sekadar sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai indikator legitimasi industri kripto di Indonesia.
Sumber : tribunnews.com

WA only
Leave a Reply