Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunda penerapan pajak e-commerce hingga Februari 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. “(Sampai) Februari 2026 (penundaannya),” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/10).

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah masih belum menunjuk marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.

Purbaya mengatakan, pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace pemungut pajak dari para pelapak. Menurut Purbaya, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara mampu mengungkit perekonomian, maka ia akan mempertimbangkan untuk menjalankan kebijakan pajak e-commerce tersebut.

“Kami tunggu dulu deh, paling tidak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kami akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya, Jumat (26/9) lalu.

Kendati begitu, Purbaya memastikan bahwa sistem yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Sumber : Harian Kontan, Jumat, 10 Oktober 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only