Imbau Masyarakat Aktivasi Coretax untuk Lapor SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Alasannya, Coretax akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan menjadi kali pertama bagi masyarakat menggunakan sistem Coretax. “Kami di Ditjen Pajak akan berkolaborasi dengan KPP (kantor pelayanan pajak) untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” ujar Yon, Jumat (11/10).

Yon menjelaskan, proses aktivasi akun Coretax sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana, yakni penggantian password dan passphrase. Setelah aktivasi selesai, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan digital Ditjen Pajak, termasuk pelaporan SPT.

Yon juga mengingatkan bahwa sebagian masyarakat mungkin baru sebatas memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem Coretax. Oleh karena itu, ia mendorong agar masyarakat segera menyelesaikan proses aktivasi akun untuk mempermudah pelaporan SPT.

“Ditjen Pajak mengajak masyarakat untuk lanjut aktivasi akun Coretax sebagai langkah pertama untuk bisa mengakses dan menyampaikan SPT,” papar Yon.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only