Sri Mulyani Minta Selebgram Terkenal & Tajir Bayar Pajak!

Jakarta,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak semua konten-konten kreator seperti selebgram dan youtuber dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya.

Melalui akun Twitter resmi Kementerian Keuangan, bendahara negara menyebut bahwa selebgram maupun youtuber yang mendapatkan penghasilan tidak lepas dari kewajiban membayar pajak.

“Namun, tidak semuanya dikenakan pajak,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (21/1/2019).

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) sebesar Rp 54 juta setahun.

“Bagi mereka yang berpenghasilan di bawah PTKP, maka penghasilan mereka tidak dikenakan pajak,” katanya.

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berpendapat, apabila pendapatan selebgram dan youtuber mencapai Rp 500 juta atau lebih, maka sudah menjadi kewajibannya untuk membayar pajak.

“Selebgram dan youtuber itu mereka melakukan inovasi kreatif. Kalau pendapatan mereka di bawah Rp 54 juta, itu tidak masuk dalam pendapatan kena pajak. Tapi kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, itu baru kena pajak,” tegasnya.

Sri Mulyani memahami, sampai saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur pajak para selebgram. 

“Sehingga, pajak yang ditarik masih berdasarkan ketentuan PPh pada umumnya, sama seperti WP lain. Ini artinya, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun,” tegasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only