Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga menjelang pertengahan Oktober 2025 sebanyak 2,6 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Angka tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi yang diharapkan teraktivasi sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun depan.
“Kalau kita ambil dari data tahun lalu, yang sudah aktivasi total tahun ini ada 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550.000 wajib pajak badan,” ujar Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Meski begitu, Bimo menyoroti masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan proses aktivasi penuh di sistem baru DJP tersebut.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan memperoleh sertifikat elektronik agar proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lancar.
“Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, kami benar-benar mendorong agar dari dua juta wajib pajak tersebut, baru 1,2 juta yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai digital signature di Coretax DJP,” tuturnya.
Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi elemen penting karena berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax. Tanpa sertifikat ini, wajib pajak tidak dapat sepenuhnya mengakses maupun menggunakan layanan perpajakan daring.
Mulai tahun depan, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui sistem Coretax. Sertifikat digital di sistem ini akan menggantikan fungsi EFIN yang sebelumnya digunakan untuk autentikasi layanan perpajakan daring.
Pemerintah menargetkan transisi ke sistem Coretax dapat memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply