Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan usai pertemuan dengan sejumlah direksi perbankan pelat merah dan swasta serta perusahaan sekuritas di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (13/10/2025). Pemerintah berpeluang mengantongi tambahan penerimaan pajak sekitar R p110 triliun pada 2026 tanpa harus menerbitkan kebijakan baru.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berpeluang mengantongi tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 110 triliun pada 2026 tanpa harus menerbitkan kebijakan baru.
Kuncinya, dengan mendorong sektor swasta agar kembali menjadi penggerak utama ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, optimalisasi peran sektor swasta akan menjadi pendorong alami peningkatan rasio pajak (tax ratio).
Ia memperkirakan, pergeseran sumber pertumbuhan ekonomi dari pemerintah ke swasta bisa menaikkan tax ratio sekitar 0,5%.
“Tax ratio pada saat pertumbuhan ekonomi didorong swasta lebih tinggi setengah persen dibandingkan ketika didorong oleh pemerintah,” ujar Purbaya, Kamis (16/10/2025).
Ia menuturkan, kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih kecil. Pasalnya, proyek-proyek pemerintah umumnya disertai berbagai insentif dan potongan harga.
“Mungkin kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” selorohnya.
Dengan menghidupkan kembali gairah bisnis dan investasi swasta, Purbaya meyakini tambahan penerimaan pajak Rp 110 triliun bisa diraih tanpa perlu langkah fiskal baru.
Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi yang digerakkan swasta akan memperluas basis pajak secara alami—mulai dari kenaikan laba korporasi, aktivitas konsumsi, hingga pertumbuhan lapangan kerja.
Strategi ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara dan mendorong peran swasta sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sumber : Nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply